Karya Ilmiah
TESIS (4071) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap Di Sektor Swasta
Tindak Pidana Suap di sektor swasta saat ini masih menimbulkan kendala
dalam penegakannya. UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
tidak bisa diterapkan karena secara historis, pembentukan UU Nomor 11 Tahun
1980 ini adalah diperuntukkan bagi penanganan suap di sektor olah raga. Selain
itu adanya syarat menyangkut kepentingan umum menambah permasalahan
tersendiri dalam penegakan hukum menggunakan UU ini. UU PTPK juga tidak
dapat dipergunakan dalam penanganan perkara Suap di sektor swasta, karena
tidak terpenuhinya unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai
penerima suap. Hal tersebut mendorong dilakukannya penelitian tesis ini. Ada dua
isu hukum yang diajukan dalam tesis ini, yaitu karakteristik suap di sektor swasta
dalam perspektif kerugian perekonomian negara dan pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana suap di sektor swasta.
Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum dengan
pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa karakteristik suap di sektor swasta ini adalah
antara subyek (pelaku) dan penerima suap sama-sama dari pihak swasta, yang
bahayanya sama dengan suap di sektor publik karena sama-sama dapat merusak
perekonomian negara dengan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu
UU yang ada saat ini (UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
masih belum bisa menjerat korporasi sebagai pelaku suap. Begitu halnya UU
PTPK juga tidak bisa diterapkan pemidaan karena penerima suap tidak termasuk
kualifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebagaimana mana
disebutkan dalam pasal 21 UNCAC, suap di sektor ini swasta meskipun sifatnya
non-mandatory, namun dalam perkembangan saat ini pilihan untuk membuat
undang-undang khusus tindak pidana suap di sektor swasta ini adalah suatu wajib
bersifat .
Sudah saatnya pihak swasta juga berperan aktif dalam melakukan
pencegahan suap di sektor swasta ini agar tidak terjadi persaingan usaha tidak
sehat. Dan sudah saatnya suap di sektor swasta ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri ataupun dimasukkan sebagai salah satu tindak
pidana dalam UU PTPK.
Kata Kunci : karakteristik suap, pertanggungjawaban pidana, suap di sektor
swasta.
031814153049 | 4071 Dju p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain