Karya Ilmiah
TESIS (4073) - Penyerahan Barang Milik Daerah Di Akhir Perjanjian Bangunan Guna Serah (BOT) Yang catat Hukum (Studi Perjanjian Bangunan Dan Pengolaan Suncity Sidoarjo)
Perkembangan Jaman yang mendorong perekonomian semakin maju dan
berkembang, mendesak pemerintah untuk mengadakan suatu kerjasama dengan
pihak swasta. Peran serta masyarakat daerah dalam suatu pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu dari Pemerintah Daerah di
Indonesia yang mengadakan kerjasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan
perekonomian daerahnya. Dengan adanya Kerjasama diharapkan mampu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan perkapita masyarakat
Sidoarjo serta menerapkan system pemerintahan yang baik atau good governance,
dengan mengelaborasikan kontribusi masyarakat dan pihak swasta dalam
pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengadakan
perjanjian Bangun Guna Serah dengan pihak PT. Indraco terhadap lahan bekas
lapangan Golf di Jalan Pahlawan Sidoarjo. Kerjasama pemerintah Kabupaten
Sidoarjo disusun berdasarkan bentuk Bangun Guna Serah (Built, Operate Transfer)
untuk pendirian Hotel, Mall & Department Store dan Ruko di lahan tersebut yang
diberi nama Sun City. Bangun Serah Guna yang dilakukan oleh Pemerintah dan PT.
Indraco diperjanjikan dalam waktu cukup lama yaitu 30 tahun sejak tahun 2003
sampai tahun 2033. Perjanjian ini telah dianalisa sebelumnya dan tidak dipenuhi
syarat Objektif yaitu causa/substansi dengan akibat hukumnya batal demi hukum
(nietigheid) yang dapat diartikan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
terjadi namun perjanjian tersebut masih ada dan berlaku sampai saat ini sekitar 20
(dua puluh tahun) dengan konsekuensi dari perjanjian ini adalah batal demi hukum
yang akibat hukumnya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga
seharusnya dikembalikan seperti semula, namun banyak yang terjadi didalam
jangka waktu tersebut, seperti perolehan Hak Atas Tanahnya, pembangunan-
pembangunan yang telah dibangun.
Kata Kunci : Bangun Guna Serah, Perjanjian Cacat Hukum, Suncity Sidoarjo,
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
031914153031 | 4073 Roy p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain