Karya Ilmiah
TESIS (4066) - Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Sertifikat Elektronik
Peningkatan penggunaan internet dewasa ini amat pesat, khususnya dalam
hal transaksi elektronik, baik jual-beli melalui media elektronik, maupun transaksi-
transaksi elektronik lainnya. Ditambahkan dengan kebijakan pemerintah dari
berbagai negara semasa pandemi COVID-19 yang mengharuskan segala usaha
dilakukan melalui media elektronik dengan basis Work from Home (Kerja dari
Rumah), maka kebutuhan masyarakat akan suatu keamanan dalam melakukan
transaksi melalui media elektronik semakin meningkat pula. Di sanalah peran
Notaris menjadi penting. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, seorang Notaris berwenang untuk mensertifikasikan suatu
transaksi yang dilakukan secara elektronik. Namun demikian, ternyata hingga kini,
belum dibuat aturan-aturan pelaksana terkait kewenangan Notaris untuk membuat
sertifikasi atas transaksi melalui media elektronik tersebut sehingga perlu kiranya
dibuat peraturan-peraturan pelaksana terkait hal tersebut agar kewenangan Notaris
tersebut tidak menjadi kewenangan yang sia-sia.
Kata Kunci: Notaris, Kewenangan, dan Transaksi Elektronik
031924253030 | 4066 Hoa k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain