Karya Ilmiah
TESIS (4065) - Formulasi Contempt Of Court Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Negara Indonesia bertujuan untuk membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka sangat diperlukan keselarasan
antara tiap-tiap unsur atau komponen hukum antara lain, penegak hukum atau pengadilan.
Hakim sebagai representative dari Pengadilan dalam mengemban tugas dan fungsinya
adalah memberikan putusan terhadap suatu perkara yang dilindungi ke-Independensiannya.
Suatu Putusan Pengadilan yang bebas Tanpa Intervensi oleh pihak manapun dan dalam
bentuk apapun adalah syarat yang mutlak bagi suatu negara hukum. Akan tetapi, UU
Kekuasaan Kehakiman tidak serta merta menjamin hakim dapat bekerja secara
bersupremasi, artinya masih ada saja Tindakan-Tindakan yang dilakukan dalam
mengintervensi hakim. Tindakan intervensi tersebut disebut Contempt of Court.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan-perbuatan yang identik
dengan perbuatan Contempt of Court yang dapat dikenai dengan sanksi pidana, apa saja
perbuatan-perbuatannya yang disesuaikan dengan pendapat para ahli tentang apa yang
dimaksud dengan Contempt of Court itu, apa termasuk Criminal Contempt atau Civil
Contempt, lalu bagaimana perbuatan itu terjadi Indirect atau Direct Contempt. Perbuatan
maupun tindakan yang dapat mengacu pada hal tersebut disesuaikan tindakan yang ada
dalam peraturan perundang-undang secara implisit dalam hukum positif di Indonesia, antara
lain KUHP, KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Tipikor, UU PTUN, UU
Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penulis
juga menjelaskan apa saja formulasi atau pengaturan Contempt of Court yang telah
dirancang oleh para peneliti terdahulu dalam Naskah Akademik Contempt of Court yang
diambil dari Prof. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa dalam hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai pengertian
dan definisi kategorisasi tindak pidana Contempt of Court itu seperti apa dan seberapa berat
sanksinya. Sehingga Undang-Undang khusus atau Special Act diperlukan mengingat
karakteristik dan kekhususan dari perbuatan Contempt of Court serta jenis sanksinya yang
lebih variatif dibandingkan dengan tindak pidana umum. Agar terciptanya legitimasi supaya
peradilan yang agung melalui suatu putusan pengadilan dapat tercapai. Tipe penelitian ini
adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui Pendekatan Perundang-
Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach), dan Pendekatan
Historis (Historical
031824153019 | 4065 Sar f | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain