Karya Ilmiah
SKRIPSI (5822) - Keabsahan Pengangkatan Anak Secara Langsung Yang Tidak Memenuhi Syarat Izin Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Kemajuan zaman menuntut terus berkembangnya peraturan hukum di Indonesia tidak terkecuali dengan
perlindungan anak. Perlindungan anak wajib ditegakkan dalam keadaan apapun, namun dalam kondisi
normal sekalipun masih memunculkan banyak situasi yang tidak diinginkan kepada anak misal orang
tua kandung tidak mampu membiayai kehidupan anak dan masalah kesejahteraan lain. Salah satu upaya
untuk membantu anak-anak yang kurang tersebut dengan melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan
anak selain untuk menjamin masa depan dari anak tersebut juga sebagai berperan sebagai faktor
pelengkap kebahagian dalam perkawinan bagi yang belum dikaruniai anak. Pemerintah Indonesia
mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
sebagai peraturan persyaratan pengangkatan anak. Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009
tentang Persyaratan Pengangkatan Anak kemudian disahkan atas dasar Pasal 18 Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak. Pengangkatan anak secara langsung
atau asal-usul orang tuanya diketahui dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak wajib disertai adanya Izin Pengangkatan Anak dari Kepala
Instansi Sosial Provinsi. Namun diketahui pengangkatan anak secara langsung yang ditetapkan dalam
Penetapan Nomor: 206/Pdt.P/2020/PA.PO tidak mengurus Izin Pengangkatan Anak. Pemenuhan
persyaratan permohonan dalam penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
6 Tahun 1983 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Anak. Dalil-dalil permohonan, alat bukti tertulis dan saksi-saksi yang menerangkan di
bawah sumpahnya bahwa permohonan dapat membuktikan dalil-dalilnya, berdasarkan hukum dan tidak
melanggar hukum untuk mengangkat anak. Pertimbangan hakim yang juga menjadi prioritas dalam
pengangkatan anak ialah pengangkatan anak tersebut telah memenuhi unsur asas kepentingan terbaik
anak dan asas personalitas keislaman yang mengakibatkan anak tersebut sah sebagai anak angkat, tidak
memiliki hubungan nasab dan tidak memiliki hak waris orang tua angkat. Izin Pengangkatan Anak tidak
menjadi penentu untuk dikabulkannya pengangkatan anak, melainkan kepada pembuktian para pemohon
untuk dinilai di hadapan hakim apakah sudah layak untuk menjadi orang tua angkat. Permohonan
pengangkatan anak di pengadilan juga lebih menguntungkan daripada yang diatur dalam Peraturan
Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 mengatur
mengenai batas maksimal penyelesaian perkara tingkat pertama paling lama dalam waktu 5 (lima) bulan
yang berarti permohonan pengangkatan anak dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) bulan. Hal ini berbeda
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak yang
melebihi 6 (bulan). Maka dari itu diperlukan pengkajian ulang pengangkatan anak antara pemerintah
yaitu Instansi Sosial Pemerintah dengan Mahkamah Agung, karena keadaan ini menimbulkan
ketidakpastian hukum untuk masyarakat.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Pengangkatan Anak, Izin Pengangkatan Ana
031711133006 | 5822 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain