Karya Ilmiah
SKRIPSI (5821) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terhadap Mata Uang
Uang memiliki peran penting dalam sejarah peradaban umat manusia dari
masa ke masa. Semakin penting dan dibutuhkannya uang dalam kehidupan sehari-
hari, memicu potensi pemanfaatan uang dengan tidak benar dan melawan hukum.
Pemalsuan uang menjadi salah satu kejahatan terhadap mata uang yang paling
rawan terjadi, motif kejahatan terhadap mata uang pun menjadi beragam. Hal ini
dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat di dalam maupun di luar negeri
terhadap mata uang negara. Pembahasan dalam skripsi ini terbagi dalam dua
rumusan masalah, yaitu: pertama, karakteristik tindak pidana terhadap mata uang;
dan kedua, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mata uang. Penulisan
skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan 3
pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep
dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana terhadap mata
uang dapat dikategorikan dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis. Hal ini
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 7
Tahun 2011 (UU Mata Uang). Barang siapa yang melakukan kejahatan terhadap
mata uang negara dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawaban tersebut
dapat berupa penerapan sanksi secara alternatif yaitu pidana penjara dan denda.
Kata kunci : Pelaku, Tindak Pidana, Mata Uang
031611133196 | 5821 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain