Karya Ilmiah
SKRIPSI (5820) - Inovasi Keuangan Digital Jasa Perencanaan Keuangan (Financial Planner) Dalam Bidang Investasi Jasa Keuangan
Inovasi Keuangan Digital atau IKD, sebuat baru bagi fintech, adalah aktivitas
pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang inovatif di
sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menetapkan grup IKD, yaitu grup sesuai model bisnis masing-masing IKD
yang diatur di bawah naungan OJK. Grup IKD Financial Planner atau perencana
keuangan digital (digital financial planner) adalah salah satu dari grup IKD.
Terbilang baru, IKD Financial Planner cepat berkembang dan memiliki banyak
pengguna jasa. Terdapat tujuh perusahaan perencana keuangan digital di bawah
grup IKD Financial Planner yang terdaftar, diakui dan diawasi oleh OJK. Namun
demikian, karena bisnis perencana keuangan digital tergolong baru, masih terdapat
kekaburan hukum mengenai pengaturan bisnis ini. Melalui Penulisan ini, Penulis
akan membahas secara komprehensif dan mendalam terkait aspek-aspek dalam
IKD Financial Planner khususnya dalam bidang jasa keuangan investasi di
Indonesia, meliputi penelitian mengenai kedudukan hukum hingga payung hukum
yang ada untuk melindungi dan memitigasi risiko hukum yang dapat muncul dari
aktivitas terkait investasi dalam financial planning jasa keuangan. Tujuan
penelitian ini adalah menganalisis kedudukan hukum pengguna jasa dan financial
planner dalam bidang investasi jasa keuangan serta menganalisis perlindungan
hukum terhadap para pihak dalam transaksi IKD Financial Planner dari risiko-
risiko yang dapat timbul.
Kata Kunci: IKD, fintech, perencana keuangan, perencana keuangan digital
031711133181 | 5820 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain