Karya Ilmiah
SKRIPSI (5819) - Tanggungjawab Pelaku Kejahatan Terorganisasi Yang Melakukan Match Fixing
Sepak bola sebagai salah satu cabang olahraga, mempunyai fungsi
dasar sebagai alat pembelajaran terkait nilai-nilai yang ada di dalamnya, yaitu
kerja sama, sportivitas dan juga fair play. Fair play sendiri adalah suatu prinsip
oleh FIFA yang dikenal dengan semboyan "My Play is Fair Play". Namun
nilai nilai tersebut telah dicederai dengan adanya kasus pengaturan skor
dengan menggunakan suap sebagai alat untuk melakukan pengaturan skor
dalam suatu pertandingan. Isu hukum yang diajukan dalam peneltian ini adalah
apakah pengaturan skor dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana; dan
bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku organisasi dalam pengaturan
skor pertandingan sepak bola. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif,
dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan dan
pendekatan konsep serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tidak semua pengaturan skor dapat dikenakan sanksi pidana, karena ada juga
pengaturan skor yang digunakan hanya sebagai strategi semata. Jika
pengaturan skor pada pertandingan sepak bola, dapat merugikan pihak lain
maka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana suap karena memenuhi unsur
unsur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana berdasarkan Undang-
Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku organisasi, dapat dibebankan kepada orang orang yang
ada di dalam organisasi tersebut. Seharusnya sanksi pidana tidak hanya dapat
dikenakan terhadap orang orang yang terlibat dalam pengaturan skor yang
dapat merugikan pihak lain, tetapi juga dapat dikenakan kepada pelaku
organisasi yang telah melakukan pengaturan skor dengan suap, karena dapat
merusak nilai nilai sportifitas, dan permaianan yang jujur.
Kata Kunci: pengaturan skor, tindak pidana suap, pelaku organisasi
031411131160 | 5819 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain