Karya Ilmiah
SKRIPSI (5806) - Perlindungan Merek Terkenal Terhadap Penjualan Merchandise Tidak Resmi
Merchandise acapkali diproduksi untuk peringatan suatu acara besar atau tokoh
terkenal tertentu. Melalui merchandise, pemilik merek dapat melangsungkan
promosi sekaligus memperoleh profit. Meski begitu, banyak merchandise tidak
resmi yang dijual bahkan mirip dengan aslinya, sehingga tindakan ini tentu
termasuk sebagai pelanggaran merek. Pemilik merek terkenal yang merchandise-
nya paling sering ditiru, jelas dirugikan atas adanya merchandise tidak resmi,
padahal ia berhak atas perlindungan atas mereknya. Dalam artikel ini, akan
dijabarkan jenis pelanggaran merek, mengapa merchandise tidak resmi
dikategorikan sebagai pelanggaran, serta perlindungan merek dan upaya hukum apa
yang dapat dilakukan pemilik merek terkenal dalam mengatasi hal ini. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang
menganalisis apa-apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan, mengacu dengan
putusan pengadilan dalam kasus/sengketa yang telah ada.
Kata Kunci: Pelanggaran Merek; Merek Terkenal; Merchandise Tidak Resmi.
031711133127 | 5806 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain