Karya Ilmiah
TESIS (4045) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam
tesis ini yaitu : Pertanggungjawaban pidana orang dalam gangguan jiwa yang
melakukan tindak pidana dan Penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan
orang dalam gangguan jiwa.
Kategori penyakit jiwa sebagaimana dimakasud dalam Pasal 44 ayat (1)
KUHP hanyalah yang bersifat gangguan psikosis/psikosa, yaitu gangguan yang
bersifat kejiwaan (psikologi), bukan yang bersifat gangguan syaraf (neurosis), dan
juga bukan yang bersifat gangguan kepribadian (personality disorder), dimana
contoh dari gangguan psikosis/psikosa adalah skizofrenia. Di dalam menentukan
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dengan gangguan jiwa, keterangan
seorang ahli yaitu dokter jiwa dapat digunakan mulai dari proses penyidikan
sampai dengan sidang pengadilan. Tetapi penegak hukum tidak diwajibkan untuk
selalu mengikuti apa yang menjadi keterangan dari ahli jiwa tersebut, keterangan
dari ahli digunakan untuk memperkuat pendapat atau keyakinan dari para penegak
hukum baik Polisi, Jaksa dan Hakim dalam hal menentukan ada tidaknya
kemampuan bertanggungjawab dari pelaku. Dengan demikian yang menilai
adanya hubungan gangguan kejiwaan atau gangguan lainnya dengan
pertanggungjawaban pidana, seharusnya tidak hanya hakim yang berwenang
menilai hal tersebut. Dalam persidangan adalah hakim yang berwenang menilai.
Namun, pada dasarnya, Polisi dan Jaksa juga memiliki kewenangan untuk menilai
hal tersebut guna menentukan apakah perkara seseorang yang memiliki gangguan
kejiwaan dapat dilanjutkan atau tidak. Hal tersebut dengan mempertimbangkan
bahwa akan percuma menghabiskan sumber daya peradilan, waktu dan biaya
apabila perkara seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan diteruskan hingga
persidangan dan putusannya tidak ada penjatuhan pidana, sebagaimana asas
peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta untuk efisien penanganan
perkara, maka apabila Polisi atau Jaksa menjumpai kondisi seperti ini dapat
menghentikan perkara pidana tersebut.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Orang Dalam Gangguan Jiwa.
031914153015 | 4045 Kem p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain