Karya Ilmiah
TESIS (4056) - Surat Penolakan Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Dalam pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Obstruction Of Justice
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisiskonsep obstruction of
justice dalam tindak pidana korupsi dan surat penolakan persetujuan Majelis
Kehormatan Notarisdalam tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai
obstruction of justice. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian hukum ini ditemukan bahwa
konsep obstruction of justice dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 UU 31/1999 yaitu merupakan suatu perbuatan menghalang-
halangi proses penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan yang
menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang yaitu mencegah, merintangi,
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.Surat penolakan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris (MKN) dalam Tindak Pidana Korupsi kepada penyidik,
penuntut umum, atau hakim tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai
obstruction of justice mengingat hukum telah memberikan kewenangan kepada
MKN dalam Pasal 66 UU 2/2014 jo. Pasal 27 ayat (1) Permenkumham 7/2016 jo.
Pasal 31 ayat (1) Permenkumham 25/2020. Surat penolakan persetujuan MKN
dapat dikategorikan obstruction of justice jika tidak disertai dengan alasan
penolakan yang cukup tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
Permenkumham 7/2016 jo. Pasal 31 ayat (1) Permenkumham 25/2020.
Kata Kunci: Obstruction of Justice, Pidana Korupsi, Penolakan,
Majelis Kehormatan Notaris
031814253042 | 4056 Yus s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain