Karya Ilmiah
TESIS (4057) - Perjanjian Peer To Peer Lending Yang Tidak Memperoleh Persetujuan Suami Atau Istri Debitur
Peer to Peer Lending merupakan platform yang mempertemukan antara
pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Peer to Peer Lending dituangkan
dalam bentuk perjanjian yang pada umumnya adalah sama dengan perjanjian
pinjam meminjam uang, namun perjanjian Peer to Peer Lending memiliki
kekhususan tersendiri karena objeknya berada pada ruang siber atau dunia maya.
Mengacu pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
BW, harus ada syarat subyektif yang dipenuhi, salah satunya yaitu kecakapan para
pihak. Kecakapan meliputi usia dan kewenangan bertindak. Sesuai asas nemo
plus, seseorang tidak dapat bertindak melebihi hak dan kewenangannya. Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur adanya harta bawaan
dan harta bersama dalam perkawinan. Mengenai harta bersama suami atau istri
dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Utang yang diperoleh oleh
Debitur termasuk sebagai harta bersama, dan dengan adanya perjanjian pinjam
meminjam uang, harta bersama juga diposisikan sebagai jaminan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131 BW. Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian
ini menemukan bahwa dalam praktiknya, dalam membuat perjanjian Peer to Peer
Lending, pihak penyelenggara tidak mewajibkan persetujuan suami atau istri
Debitur sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu
kecakapan. Tidak dipenuhinya syarat subyektif menyebabkan perjanjian tersebut
dapat dibatalkan. Perjanjian yang dibatalkan harus mengembalikan seluruh
keadaan seperti semula.
Kata Kunci: Peer to Peer Lending, asas nemo plus, persetujuan suami atau istri,
harta bersama.
031824253038 | 4057 Bud p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain