Karya Ilmiah
TESIS (4059) - Keabsahan Klausula Perpanjangan Periode Dalam Restrukturisasi Kredit Akibat Pandemi Covid-19
Wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan oleh
Presiden sebagai bencana non alam melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Penyebarannya yang begitu pesat berdampak pada segala aspek kehidupan
manusia terutama di bidang ekonomi, banyak pelaku usaha yang mengalami
kerugian dan sejumlah perbankan mengalami risiko kredit, dimana debitur atau
nasabah tidak mampu untuk melakukan pembayaran cicilan kredit dengan dalih
terkena dampak pandemi. Dengan adanya Keputusan Presiden itu tidak dapat
serta merta membatalkan perjanjian yang sudah ada, sehingga Pemerintah
membuat kebijakan dalam rangka menstimulus pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 yang telah diperpanjang dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/POJK.03/2020 sebagai upaya agar
tidak terjadinya wanprestasi. Debitur diberikan keringanan pembayaran cicilan
pinjaman di Bank atau Leasing dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan
oleh Bank. Keringanan pembayaran ini dikenal dengan restrukturisasi kredit,
dimana terdapat proses renegosiasi atau negosiasi ulang untuk merubah perjanjian
kredit yang sudah ada. Perubahan perjanjian tersebut salah satunya ialah dengan
penjadwalan kembali atau rescheduling, yaitu memperpanjang periode
pembayaran cicilan.
Kata Kunci: Wabah Penyakit COVID-19, Restrukturisasi Kredit, Penjadwalan
Kembali.
031824253058 | 4059 Teg k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain