Karya Ilmiah
TESIS (4033) - Perlindungan Hukum Anak Kandung Terhadap Kekuasaan Orang Tua (Analisa Putusan Kasus No. 1793/Pid.Sus/2018/PN.Mks)
Kekuasaan orang tua telah diatur dalam ketentuan Pasal 45 UU Perkawinan,
bahwa kekuasaan orang tua berada pada kedua orang tua dan mereka wajib untuk
memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Jadi kekuasaan
orang tua bersifat kolektif, yakni ada pada ayah dan ibu, atas anak kandungnya apalagi
yang masih di bawah umur seperti yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan
bahwa apabila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Dalam tesis ini
akan membahas terkait tanggung jawab orang tua kandung terhadap anak yang berada
dalam penguasaanya adalah orang tua kandung mempunyai kewajiban utama untuk
mengasuh anak-anaknya dan memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak,
namun apabila orang tua tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak atau adanya
putus perkawinan seperti adanya perceraian sehingga anak dalam keadaan terlantar,
maka anak tersebut berhak diasuh oleh salah seorang orang tua seperti bapak atau ibu
yang diberikan hak asuk yang ditetapkan oleh Pengadilan pada saat putusan perceraian
tersebut berkekuatan hukum tetap. Serta menganalisa Ratio decidendi dari Putusan
Nomor 1793/Pid.Sus/2018/PN.Mks antara lain Majelis Hakim berpendapat Terdakwa
sebagai orang tua kandung dari anak-anak tersebut bukan berarti tidak mempunyai hak
untuk kembali membawa anak-anak tersebut dalam asuhannya, bila Terdakwa sudah
menyelesaikan hukumannya dan merubah tingkah lakunya maka Terdakwa sebagai ibu
kandung masih dapat untuk mengasuh anak-anak tersebut. Berdasarkan fakta persidangan
tersebut majelis hakim menimbang bahwa unsur kedua mengenai unsur dilarang
menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi
perlakuan salah dan penelantaran dianggap telah terpenuhi. Oleh karena unsur pertama
dan kedua dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B UU Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka
dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyatakan
bersalah terdakwa Meiliana, Berdasar analisis penulis juga seharusnya secara perdata hak
asuh Meiliana dicabut sementara dan anak-anak kandungnya yang sebelumnya dalam
pengawasannya, untuk sementara hak asuhnya diberikan kepada Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau dapat dibantu oleh ibu Meiliana
dalam mengasuh anak-anak kandung Meiliana.
Kata Kunci : Kekuasaan Orang Tua, Tanggung Jawab Orang Tua, Anak
031814253031 | 4033 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain