Karya Ilmiah
TESIS (4035) - Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Dihadapan Atau Oleh Notaris Yang Merangkap Jabatan Yang Dilarang Oleh Undang-Undang
Akta autentik merupakan kekuatan hukum dengan jaminan kepastian
hukum sebagai alat bukti tulisan yang sempurna. Adanya akta autentik disebabkan
oleh ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan menggunakan alat bukti
dalam melakukan perbuatan hukum. Notaris sebagai pejabat umum yang
berwenang membuat akta autentik, undang-undang telah mengatur kewenangan
Notaris untuk membuat akta autentik. Notaris dapat kehilangan kewenangan
untuk membuat akta autentik selamanya karena diberhentikan dari jabatannya, salah satunya karena merangkap jabatan dengan jabatan yang dilarang dalam
pasal 17 ayat (1) UUJN tersebut. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik dua
permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai ratio legis larangan rangkap
jabatan Notaris serta akibat hukum terhadap akta Notaris dan terhadap diri
Notaris.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan
tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan
pendekatan konspetual (Conceptual Approach). Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Notaris dilarang memihak
(impartial) karena kenetralan Notaris dibutuhkan agar mencegah terjadinya
timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest), sebab sangat manusiawi
jika seorang Notaris bertindak atas diri sendiri. Sanksi yang dapat diterapkan jika
Notaris melakukan rangkap jabatan yakni pemberhentian dengan tidak hormat
karena Notaris jelas melanggar ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) UUJN. Apabila
kesalahan Notaris menyebabkan akta tersebut kehilangan autentisitasnya maka
Notaris tersebut wajib dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti rugi biaya
dan bunga yang mengacu pada pasal 1365 BW mengenai perbuatan melawan
hukum.
Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Notaris, Rangkap Jabatan.
IR - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
TESIS KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA.. DESSY GHEA HERRAYANI,S.H.
vii
ABSTRACT
Authentic deeds are legally enforceable with legal certainty as perfect
written evidence. The existence of an authentic deed is caused by statutory
provisions which require the use of evidence in carrying out legal actions. Notary
as a general official who has the authority to make authentic deeds. Notaries can
lose the positions, one of which is because they are concurrently held positions
which are prohibited in article 17 paragraph (1) of the UUJN. Ased on this, two
issues can of concurrent positions as notary as well as the legal positions of the
Notary deed and against the Notary.
The approaches used in examining these two problems are the Statue
Approach and the Conceptual Approach. The method use in this research is
normative juridical method. Notaries are prohibited are being impartial because
the neutrality of a Notary is needed in order to prevent a conflict of interest,
because is very humane if a Notary acts on his own. Sanctions that can be
dismissal because of Notary cleary violates the provisions in article paragraph
(1) of the UUJN. If the Notary’s mistake causes the deed to lose its authenticity,
the Notary must be held responsible for compensation for expenses and interest
which refers to article 1365 BW regarding acts against the law.
Keywords: Strength of Evidence, Notary, Multiple Positions.
031814253070 | 4035 Her k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain