Karya Ilmiah
TESIS (4021) - Tanggung Jawab Pidana Direksi BUMN Terhadap Keputusan Bisnis Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Dengan Menggunakan Teori Business Judgment
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan. Pengurusan yang dilakukan oleh Direksi yang
semula merupakan strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan, tidak menutup
kemungkinan dapat membawa kerugian bagi Perseroan Terbatas. Seperti pada
perkara atas nama Terdakwa Karen Agustiawan yang didakwa telah merugikan
Keuangan Negara dan divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Tipikor walaupun dalam pledoi Penasehat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa
seharusnya Terdakwa dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule.
Berdasarkan hal tersebut, penulis membahas bagaimana eksistensi prinsip Business
Judgment Rule dalam perlindungan hukum bagi Direksi dalam pengambilan
keputusan yang mengakibatkan kerugian serta membahas terkait studi kasus pada
perkara atas nama Terdakwa Karen Agustiawan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan menggunakan
tipologi penelitian doktrinal. Berdasarkan hasil analisis penulis adalah prinsip
Business Judgment Rule tidak serta merta muncul untuk melindungi Direksi, akan
tetapi, Direksi harus melakukan kewajiban-kewajibannya seperti pada prinsip
Fiduciary Duty dan menjalankan Good Corporate Governance pada perusahaan.
Dalam perkara Terdakwa Karen Agustiawan, penulis sependapat dengan putusan
dan pertimbangan dari Majelis Hakim Agung pada putusan No. 121
K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan bahwa Terdakwa Karen Agustiawan dilepaskan
dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) karena apa yang
dilakukan oleh Terdakwa Karen Agustiawan murni aksi korporasi sehingga tidak
keluar dari ranah Business Judgment Rule.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pidana, Business Judgment Rule, fiduciary Duty, PT
Pertamina, Karen Agustiawan.
031624153026 | 4021 Nug t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain