Karya Ilmiah
TESIS (4022) - Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Aset Yang Dirampas Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi
Tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam
perolehan kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana. Pihak
ketiga pemilik barang dalam perkara pidana sering kali kurang mendapatkan
perlindungan hukum dalam memperoleh kembali barang miliknya yang terkait
dengan tindak pidana. Tidak semua undang-undang yang memerintahkan
penyitaan dan perampasan terhadap barang yang terkait dengan tindak pidana
memberikan perlindungan kepada pihak ketiga dalam memperoleh barang
miliknya. Hal itu mendorong dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui
Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang asetnya dirampas dalam
tindak pidana korupsi dan bagaimana mekanisme perampasan aset terhadap aset
hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan kepada Pihak Ketiga dieroleh hasil
analisa bahwa Perampasan aset di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 lebih luas dari pada KUHP karena dapat
dilakukan perampasan aset terhadap barang yang tidak berwujud dan dapat
dilakukan terhadap barang yang bukan milik terdakwa. Terdapat ketentuan
mengenai pergeseran beban pembuktian di dalam Pasal 38 B ayat (1) Undang-
Undang No. 20 Tahun 2001 akan tetapi hanya terbatas pada harta kekayaan milik
terdakwa yang belum didakwakan oleh Penuntut Umum. Tersedia juga
perampasan aset dengan menggunakan gugatan perdata untuk tindak pidana
korupsi yang terdapat unsur kerugian keuangan negara. Dan Pihak ketiga dalam
perolehan kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana dapat
diberikan perlindungan hukum, dalam hal ini perlindungan hukum tersebut
diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, dengan ketentuan pihak ketiga
yang beritikad baik harus membuktikan bahwa dirinya tidak lalai, tidak tahu atau
merasa ditipu maupun dibohongi serta tidak mempunyai niat menyewakan atau
meminjamkan barang/alat miliknya untuk digunakan melakukan perbuatan
pidana, bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik tersebut
dapat diberikan oleh hakim melalui putusannya yang mengedepankan keadilan
daripada kepastian hukum.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Perampasan Barang, Tindak
Pidana.
031214153066 | 4022 Hen p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain