Karya Ilmiah
TESIS (4018) - Pembayaran Pidana Denda Yang Melebihi Batas Waktu
Dalam elemen sanksi pidana denda, terdapat aturan hukum yang mengatur
tentang batas waktu pembayaran pidana denda, yaitu Pasal 273 ayat (1),
ayat (2) KUHAP yang pada pokoknya memberikan jangka waktu
pembayaran pidana denda total 2 (dua) bulan sejak suatu perkara
dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Permasalahannya adalah, ketika ada terpidana melakukan pembayaran uang
pidana denda setelah melewati masa waktu 2 (dua) bulan sejak masa in
kracht, apakah pembayaran uang denda tersebut tetap dapat diterima atau
wajib ditolak oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor? Sehubungan dengan
permasalahan tersebut, maka dilakukanlah penelitian tesis ini dengan topik
”Pembayaran Pidana Denda Yang Melebihi Batas Waktu”. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (the case approach). Sedangkan sumber bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Terhadap pembayaran pidana denda yang diterima setelah melebihi batas
waktu yang ditentukan, memang benar tidak ada satupun pihak yang akan
dirugikan secara materiel, baik bagi pihak Kejaksaan selaku eksekutor,
Negara yang justru malah diuntungkan karena mendapatkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), dan terpidana sendiri karena ia justru tidak
perlu lagi menjalani masa pidana tambahan berupa kurungan pengganti.
Namun hal tersebut justru bertentangan dengan tujuan dibentuknya hukum
itu sendiri, dalam hal ini adalah Undang-undang yang berfungsi mengatur
dan menata kehidupan suatu Negara, dan agar masyarakat yang diatur oleh
hukum memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan didalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terlebih jika dilihat dari sudut
pandang sifat hukum itu sendiri yang imperaktif karakter, memaksa, dan
mengikat, maka meskipun terdapat suatu kelemahan daripada aturan
hukum, seluruh anggota masyarakat termasuk pelaksana Undang-undang
dalam hal ini adalah Kejaksaan selaku eksekutor wajib mempedomani dan
melaksanakan ketentuan eksekusi pidana denda sesuai yang diamanatkan
dalam Undang-undang, salah satunya adalah jika batas waktu pembayaran
pidana denda telah terlewati, maka sudah seharusnya pembayaran pidana
denda dari terpidana tersebut wajib ditolak. Dengan demikian jika terdapat
adanya pembayaran pidana denda dari terpidana yang telah melewati batas
waktu sebagaimana yang ditentukan olehPasal 273 ayat (1), ayat (2)
KUHAP, maka pembayaran uang denda tersebut tidak sah secara hukum.
Kata Kunci : Pembayaran, Pidana denda, Batas waktu.
031714153063 | 4018 Tri p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain