Karya Ilmiah
TESIS (4004) - Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Badan Usaha Milik Desa
Didalam Undang-Undang Terbaru No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Juga
Disinggung Badan Usaha Milik Desa, Yang Selanjutnya Disebut Bum Desa,
Adalah Badan Usaha Yang Seluruh Atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki
Oleh Desa.Fenemonanya Akhir Akhir Ini Banyak Bumdes Yang Bermunculan
Yang Mana Menarik Perhatian Tentang Status Hukum Bumdes Dan Hak Tanah
Apa Yang Dapat Dimiliki Oleh Bumdes Dalam Pelaksanaanya. Untuk Metode
Penelitian Yang Digunakan Yaitu Penelitian Hukum Normatif Atau Penelitian
Perpustakaan Yang Merupakan Penelitian Yang Mengkaji Studi Dokumen,
Yakni Menggunakan Berbagai Data Sekunder Seperti Peraturan Perundang-
Undangan, Keputusan Pengadilan, Teori Hukum, Dan Dapat Berupa Pendapat
Para Sarjana.Hasil Yang Ditemukan Oleh Peneliti Bahwa Status Hukum Yang
Dimiliki Bumdes Yaitu Bdan Hukum Bercirikan Desa dimana dalam
pelaksanaan BUMDesa di samping untuk membantu penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, yang
berarti bahwa jika suatu desa ada suatu dorongan keinginan masyarakat desa
secara gotong royong mendirikan kegiatan usaha, maka sejak saat itu berdirilah
BUMDesa . Yang Mana Dengan Status Hukum Ini Bumdes Dapat Memperoleh
Hak Atas Tanah Berupa Hak Pakai Dalam Pelaksanaanya. Perolehan Hak atas
tanah ini dapat dilihat dengan tanah yang dipergunakan oleh BUMdes untuk
menjalankan jenis usaha yang mereka miliki , yaitu Dengan menggunakan Tanah
Kas Desa.
Kata Kunci : Desa ,Bumdes, Badan Hukum, Hak Atas Tanah
031814153075 | 4004 Tri p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain