Karya Ilmiah
TESIS (3995) - Kewenangan Partai Politik Dalam Pergantian Antar Waktu Anggota Lembaga Perwakilan
Kedaulatan rakyat secara tegas diatur didalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, salah satu
perwujudan adalah dilaksanakan pemilihan umum legislatif. Adanya peran partai politik
dalam kontestasi pemilihan legislatif tidak dapat pisahkan, sehingga yang terjadi partai
politik memiliki dominasi terhadap anggota legsilatif. Realitas itu membuat anggota
legislatif berada di dua sisi sebagai wakil rakyat dan sebagai wakil partai. Pengaturan hak
recall oleh partai politik membuat dominasi dan hegemoni partai kuat terhadap anggota
legsilatif. Akibatnya anggota legislatif lebih tunduk dan loyal kepada partai dari pada
rakyat pemilih. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan
undang-undang, dan pendekatan kasus. Ratio legis pengaturan hak recall oleh partai
adalah sebagai sarana kontrol partai politik terhadap kadernya yang terpilih menjadi
anggota legislatif. Kewenangan partai politik perihal recall justru menjadi perdebatan
ketatanegaraan karena bisa saja dilakukan secara subjektif dan tidak terukur, sehingga
berpotensi terjadi pergeseran kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai. Terlebih
munculnya Putusan MA Nomor 57/HUM/2019 yang memberikan diskresi kepada
pimpinan partai untuk melakukan recall kepada kader yang dianggap terbaik. Hak recall
oleh partai seharusnya dalam mekanismenya melibatkan partisipasi rakyat pemilih,
sehingga partai politik tidak melalukan semena-mena dalam melakukan recalling
terhadap anggota legislatif. Keterpilihan anggota legislatif merupakan keputusan politik
rakyat pemilih, maka pencabutan mandat anggota legislatif juga dilakukan melalui
keputusan politik yakni dengan diadakannya recall election.
Kata kunci: kedaulatan rakyat, partai politik, recall
031824153045 | 3995 Fik k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain