Karya Ilmiah
TESIS (4000) - Upaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
(onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan dalam menjalankan
kewenangannya, yang dapat berakibat pada masyarakat, individu dan Badan Hukum
Privat selama ini dapat dilakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, untuk
mendapatkan ganti rugi. Sementara itu masayarakat,individu atau Badan Hukum
Privat dapat mengajukan gugatan administrasi atas dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara oleh pejabat pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan
Pengadilan adalah representasi dari pertimbangan hukum oleh Hakim yang secara
hukum dikatakan sebagai “res judicata pro veritate habetur” yang berarti putusan
hakim dianggap benar serta merta. Dalam wilayah pengadilan negeri bagi pejabat
yang tidak melaksanakan Putusan maka akan dilakukan eksekusi, apabila ada upaya
eksekusi dari pengadilan dalam hal ini adalah karena jabatannya maka pelaksanaan
Putusan dilakukan dalam kapasitas jabatannya dalam ranah putusan PTUN, dalam
ranah perdata pada Pengadilan Umum adalah pada bentuk ganti rugi yang harus
dibayarkan kepada pihak yang menang, bila Pejabat Pemerintah yang digugat kalah
maka ganti rugi dibayarkan melalui anggaran pemerintah kepada masyarakat,
individu dan badan hukum begitu pula sebaliknya. Namun pejabat pemerintah
khususnya terhadap Putusan PTUN apabila kalah ada kalanya tidak bersedia
melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut sehingga dilakukan upaya paksa.
Mekanisme upaya paksa ini dalam prakteknya susah dilakukan sehingga ada kalanya
sebuah Putusan tidak dapat dilaksanakan dan mengabaikan hukum yang terkandung
didalamnya serta adanya kerugian materiil tidak mendapatkan penggantian
sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pejabat, gugatan,putusan,eksekusi
031914153043 | 4000 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain