Karya Ilmiah
SKRIPSI (5797) - Wewenang Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Jaminan Saat Insolvensi Akibat Gagalnya PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan lembaga yang
memberikan kesempatan kepada debitor untuk melunasi utang-utangnya dengan
cara merestrukturisasi utangnya dengan para kreditor dalam jangka waktu yang
diperjanjikan. Terdapat perbedaan masa mulai berlakunya insolvensi terhadap
harta pailit debitor antara Debitor yang dipailitkan dalam putusan pailit akibat
gagalnya PKPU dan debitor yang dipailitkan melalui putusan pailit murni.
Kreditor separatis hanya mempunyai waktu 2 bulan untuk mengeksekusi benda
jaminannya saat masa insolvensi. Jangka waktu yang singkat ini menyebabkan
konflik dalam praktik antara kurator dan kreditor separatis terhadap wewenang
kreditor separatis dalam mengeksekusi benda agunan tersebut. Penelitian ini
membahas mengenai kapan waktu dimulainya masa insolvensi debitor pailit
akibat gagalnya PKPU dan upaya hukum yang dapat digunakan kreditor separatis
yang sudah mulai namun belum selesai mengeksekusi agunannya dalam jangka
waktu 2 bulan. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal research , serta
menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan Perbandingan. Hasil dari penelitian ini, yakni
harta pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi saat putusan pailit akibat
gagalnya PKPU dan upaya hukum yang dapat dilakukan kreditor separatis yaitu
melakukan perlawanan gugatan lain-lain terhadap kurator.
Kata kunci : PKPU, Kepailitan, Insolvensi, Eksekusi Benda Jaminan,
Kreditor Separatis.
031711133141 | 5797 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain