Karya Ilmiah
TESIS (3989) - Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindakan-tindakan dokter yang
dapat dikualifikasikan tindak pidana obstruction of justice dan bentuk
pertanggungjawaban dokter baik dari segi etika maupun yuridis dalam tindakannya
yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice. Tipe penelitian
ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case
approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) tindakan
seorang dokter yang merupakan tindakan non-medis yang dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana obstruction of justice yaitu membuat dan menerbitkan surat
keterangan dokter secara tidak benar / palsu, pembuatan visum et repertum secara
tidak benar / palsu, dan memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Bentuk
pertanggungjawaban yang dapat dimintai kepada dokter yang melakukan tindak
pidana obstruction of justice yaitu terkait tindakan dokter dalam membuat dan
menerbitkan surat keterangan dokter dan pembuatan visum et repertum secara tidak
benar / palsu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal
221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan
memberikan keterangan palsu diatas sumpah dimintai pertanggungjawaban
berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu,
dokter juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara etika, berdasarkan Pasal 3
jo. Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kata Kunci: Surat Keterangan Dokter, Visum et Repertum, Keterangan Palsu,
Obstruction of Justice
031914153002 | 3989 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain