Karya Ilmiah
SKRIPSI (5790) - Kewenangan Pemungutan Pajak Rokok Dalam Kaitannya Dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Pajak rokok termasuk dalam pajak daerah, tepatnya pajak daerah provinsi. Dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah pusat yang berwenang
memungut cukai. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan juga bahwa pajak
daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah sehingga terdapat
konflik norma atas kewenangan pemungutan pajak rokok. Pajak rokok sebagai
pajak daerah yang juga merupakan sumber pendapatan daerah berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara
Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan
Kesehatan harus dipotong sebesar 50% untuk pembiayaan program Jaminan
Kesehatan Nasional sehingga berdampak pada pembangunan daerah.
Kata Kunci : Pajak Rokok; kewenangan; Jaminan Kesehatan Nasional.
031711133230 | 5790 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain