Karya Ilmiah
TESIS (3987) - Perspektif Hukum Pidana Dalam Kegiatan Jurnalistik Terkait Penyebarab Ujaran Kebencian Terkait Unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan junalistik terkait
penyebaran ujaran kebencian terkait unsur Suku, Agama, Ras, dan, Antargolongan
(SARA) apakah termasuk ke dalam delik pers atau bukan delik pers. Tipe
penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normative.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan
Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai pengertian
dan tolak ukur ujaran kebencian terkait SARA. Sehingga diperlukan koridor yang
jelas mengenai kegiatan jurnalistik yang mengandung unsur ujaran kebencian
terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik melalui media cetak
maupun media elektronik. Kegatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai suatu
delik pers, jika telah memenuhi unsur-unsur: a. Unsur perbuatan yaitu kegiatan
menulis, mempublikasikan, menyiarkan, menyampaikan atau mendistribusikan; b.
Unsur Obyek yaitu karya jurnalistik dari media cetak maupun media elektronik; c.
Unsur Isi Obyek yaitu mengandung sifat melawan hukum dan berita tersebut isinya
mengandung ujaran kebencian terkait SARA; d. Unsur Kesengajaan ditujukan pada
sifat melawan hukumnya dari isi suatu berita; e. Karya jurnalistik tersebut sudah
dipublikasikan. Bentuk pertanggungjawaban pidana menurut KUHP berdasarkan
kesalahan (schuld) dan penyertaan (deelmening) yang berkaitan dengan pelaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, berdasarkan Pasal
18 menganut pertanggungjawaban korporasi. Kemudian dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu Berdasarkan Pasal 54, Pimpinan
Redaksi wajib menunjuk penanggung jawab tiap program yang dilaksanakan. UU
ITE menganut pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas kesalahan.
Kata Kunci: Kegiatan Jurnalistik, Ujaran Kebencian, SARA, Delik Pers
031914153056 | 3987 Chr p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain