Karya Ilmiah
SKRIPSI (5784) - Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Yang Menjadi Korban Perkosaan ( Studi Kasus Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kot)
Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terhadap anak yang
tercantum pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali pada
anak penyandang disabilitas. Tidak dipungkiri bahwa anak penyandang disabilitas
dapat menjadi korban perkosaan, adanya faktor keinginan pelaku yang kuat,
kesempatan, hubungan pelaku dengan korban, dan pergaulan pelaku dapat
membentuk pemikiran atau niat untuk melakukan perbuatan perkosaan.
Perlindungan preventif menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi perbuatan
perkosaan terhadap anak penyandang disabilitas, apabila perbuatan perkosaan
telah terjadi, maka perlindungan represif menjadi upaya penegakan hukum.
Pemberian hak pada anak penyandang disabilitas, seperti mendapatkan
perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi,
kekerasan dan kejahatan seksual. Penelitian ini akan membahas bentuk
perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban
perkosaan dan ratio decidendi Hakim dalam putusan perkara Nomor 15/Pid.Sus-
Anak/2019/PN.Kot yang korban merupakan anak penyandang disabilitas dan
putusan Nomor 1/Pi.dSus-Anak/2017/PN.Rgt yang korban merupakan anak
normal. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal research, yaitu dengan
menganalisis hubungan peraturan perundang-undangan dan literatur yang saling
berhubungan untuk dilakukan pengkajian dengan permasalahan yang ada. Bentuk
perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas berupa pemberian hak-
hak, perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dalam memutus perkara
anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perkosaan, Majelis Hakim akan
mempertimbangkan segala fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kata kunci : Anak Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hukum.
031711133197 | 5784 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain