Karya Ilmiah
SKRIPSI (5781) - Tanggung Jawab Pengusaha Atas Pembayaran Pesangon Pekerja Sistem Outsourcing Berdasarkan Prinsip Transfr Of Undertaking Of Employment
Dalam menjalankan suatu perusahaan dibutuhkannya suatu pekerjaan
penunjang baik untuk penekanan anggaran biaya produksi hingga fungsi operasional
suatu perusahaan. Praktik sistem outsourcing hadir untuk memberikan manfaat
strategis bagi Perusahaan. Praktik sistem outsourcing dirasa masih tidak melindungi
dan menjamin hak-hak para pekerja outsource. Oleh karena itu, terbit Putusan MK
No. 27/PUU-IX/2011 atas uji materiil terhadap UU Ketenagakerjaan. Dalam
putusannya, majelis berpendapat bahwa penerapan prinsip TUPE dalam perjanjian
kerja akan melindungi dan menjamin hak-hak pekerja outsource. Namun, dengan
terbitnya Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hak
dan kewajiban khususnya terkait dengan perhitungan masa kerja. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan terkait pembayaran
pesangon pekerja berdasarkan prinsip TUPE serta melihat upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Pekerja terhadap haknya. Karena adanya pengalihan tersebut,
Pengusaha lempar tanggung jawab.
031711133088 | 5781 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain