Karya Ilmiah
SKRIPSI (5778) - Perlindungan Hukum Bagi Pemagang Yang Tidak Diikutsertakan BPJS Oleh Pemerintah
Setiap manusia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan perorangan atau kelompok
yang diharapkan dapat terpenuhi. Oleh karena itu, manusia mempunyai hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum karena hak merupakan kepentingan yang harus
dilindungi oleh hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan
pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana
yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Peran serta pemagang dalam
pembangunan nasional makin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta
tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu, kepada mereka dirasakan perlu untuk
diberikan perlindungan,pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga
pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Alasan perusahaan
lalai dalam kewajibannya khususnya dalam jaminan sosial pemagang dikarenakan
faktor biaya, pekerja harian, pekerja kontrak, dan usaha kecil menengah. Metode
penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini bersifat yuridis normatife,
dengan beberapa pendekatan yaitu; statute approach, conceptual approach. Hasil
dari penelitian yang dilakukan penulis untuk menunjukan bahwa, Perusahaan wajib
mengikutsertakan pemagang dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, Berdasarkan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Dalam penulisan yang menggunakan metode yuridis normatif ini,
juga akan dibahas pertanggungjawaban dan akibat hukum bagi Perusahaan yang
tidak mengikutsertakan pemagang dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemagang, Tidak Diikutsertakan,
BPJS.
031611133221 | 5778 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain