Karya Ilmiah
SKRIPSI (5777) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di Rumahkan Akibat Pandemi Covid-19
Dalam masalah yang menjadi hambatan yaitu tidak seimbangnya kesempatan kerja
bagi pekerja, kesejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja. Terkait
permasalahan dalam kerejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja antara lain
upah minimum yang masih dibawah kebutuhan. Saat ini Pandemi Covid-19 cukup
banyak para pekerja yang mengganti kebiasaan kegiatan ke kantor dengan bekerja
di rumah atau dirumahkan. Saat pandemi covid-19 ini para pekerja ataupun buruh
berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam
melakukan pekerjaan. Perlindungan pekerja dapat dilakukan, dengan memberikan
tuntunan, maupun dengan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia,
perlindungan fisik dan perlindungan teknis sosial dan ekonomi. Terdapat Aturan
khusus mengenai pekerja yang di rumahkan pada Surat Edaran Menteri Pekerja
Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan bukan kearah
pemutusan hubungan namun perusahaan tetap membayar upah secara penuh dan
dapat dikurangi namun wajib melakukan perundingan dengan serikat
buruh/pekerja. Persoalan perselisihan hubungan pekerja dengan perusahaan dapat
diselesaikan melalui jalur non-litigasi dan jalur litigasi.
Kata Kunci: Perlindungan hukum; Pekerja yang dirumahkan; Pengupahan; Pandemic
Covid19
031611133094 | 5777 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain