Karya Ilmiah
TESIS (3986) - Pajak Pertambahan Nilai Pada Impor Barang Mewah Secara Online
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah
menurunkan ambang batas (threshold) barang impor melalui toko online (e-
commerce) menjadi US$3 dari sebelumnya US$ 75. Ambang batas baru ini akan
mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Sehingga masyarakat yang akan berbelanja
barang impor melalui e-commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan
pajak.Selain turunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga
merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%,
PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5%
terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%. Penurunan ambang batas
tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang
Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, ambang batas
tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang selama ini
membayar pajak dengan taat. Banyak pengusaha yang pada akhirnya memilih
menjual barang-barang produksi negara lain daripada produknya sendiri.
Indonesia dan beberapa negara lain melakukan kerjasama terkait dengan barang
impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari
tarif bea masuk yang berlaku umum disebut prinsip MostFavouredNation/MFN
dalam perdagangan Internasional. Prinsip yang menekankan perlakuan yang sama
untuk semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut
x
Pasal I Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), segala keuntungan atau
keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan
secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota-
anggota WTO lainnya.
Kata Kunci : Ambang Batas (threshold), Pajak Pertambahan Nilai, Impor Barang
Mewah Secara Online
031814253045 | 3986 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain