Karya Ilmiah
TESIS (3985) - Tindak Pidana Ujaran Kebencian ( Hate Speechs ) dan Pertanggungjawaban Pidananya
Ketentuan mengenai ujaran kebencian di Indonesia seringkali dianggap
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia khasnya pada kebebasan berbicara
(freedom of speech). Hal ini dikarenakan, seringkali orang-orang yang
mengutarakan pendapatnya di media sosial, dijerat dengan ketentuan Pasal 28
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang pada hakikatnya mengatur bahwa setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketentuan Pasal
ini dianggap sebagai pasal karet karena adanya frasa “antar golongan” yang
seringkali ditafsirkan sangat luas, hingga misalnya pada kasus I Gede Ari Astina
yang mengkritik Ikatan Dokter Indonesia dan dihukum berdasarkan ketentuan
Pasal 28 UU ITE, dengan pertimbangan bahwa organisasi profesi juga dapat
ditafsirkan sebagai bagian dari antar golongan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus
sebagai metode pendekatan, dan karakteristik ujaran kebencian serta
pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian sebagai rumusan masalah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian memiliki karakter
sebagai tindakan yang terbatas pada perbuatan melecehkan, atau menghina suku,
agama, ras, gender, orientasi seksual, dan disabilitas baik psikis atauapun fisik—
dengan kata lain, merendahkan martabat seseorang dengan menghina identitas
individunya, oleh karenanya seharusnya frasa “antar golongan” dalam Pasal 28
UU ITE harus dirubah dan diberi batasan hanya pada suku, agama, ras, gender,
orientasi seksual, dan disabilitas. Karenanya, seseorang yang menghina selain dari
batasan-batasan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
berdasarkan ketentuan ujaran kebencian dalam Pasal 28 UU ITE.
Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Antar Golongan, Pertanggungjawaban
Pidana.
031824153053 | 3985 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain