Karya Ilmiah
SKRIPSI (5776) - Tying Agreement Terhadap Penggunaan Gantry Luffing Crane (GLC) Oleh PT. Pelindo II dan PT. MTI Selaku Pemegang Hak Monopoli Atas Pengelolaan Pelabuhan (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 12/KPPU-I/2014)
PT. Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II) yang merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang telah dicabut kewenangan hak monopoli melalui kebijakan
demonopolisasi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Walaupun telah dicabut, PT. Pelindo II tetap menyelenggarakan kegiatan usaha
kepelabuhanan secara monopolis. Seperti dalam kasus pelanggaran perjanjian
tertutup (tying agreement) nomor perkara 12/KPPU-I/2014 yang melibatkan PT.
Pelindo II dengan PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) yang merupakan anak
perusahaannya. Indikasi pelanggaran berawal dari penerbitan surat edaran
pemberitahuan kewajiban penggunaan alat bongkar muat Gantry Luffing Crane
(GLC). Kewajiban yang diberlakukan ialah bagi Pengguna Jasa Dermaga harus
pula menggunakan Jasa Pelayanan Bongkar Muat Barang yaitu GLC. Majelis
Komisi KPPU dalam putusannya menyatakan PT. Pelindo II dan PT. MTI
melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun ketika
diajukan upaya hukum banding hingga kasasi Mahkamah Agung menyatakan
putusan pembatalan atas putusan KPPU. Berdasarkan hal tersebut, terindikasi
terdapat karakter khusus yang dimiliki oleh PT. Pelindo II dan PT. MTI tetap
menjalankan kegiatan secara monopoli meskipun telah dicabut hak monopolinya,
yakni karena fungsi sosial, ekonomi, asas keseimbangan, efisiesi dan efektifitas,
serta hambatan masuk pasar. Serta terindikasi terdapat perbedaan pendapat
pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU dan Putusan MA, yakni pendekatan
yuridis.
Kata Kunci : Tying Agreement, Karakter Khusus BUMN, Demonopolisasi,
Ratio Decidendi Putusan
031711133117 | 5776 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain