Karya Ilmiah
SKRIPSI (5775) - Tindak Pidana Makar Melalui Media Sosial
Indonesia merupakan negara hukum dimana setiap perbuatan selalu
berhubungan dengan hukum demikian juga pergantian presiden yang dilakukan
dengan menggunakan tatacara yang sesuai dengan yang ada didalam Undang- Undang Dasar 1945 sesuai dengan Pasal 6A sebagai ketentuan pelaksanaannya, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat tersebut maka hal
tersebut telah menyalahi aturan, penyalahan aturan ini mengakibatkan adanya
perbuatan melawan hukum. Pemberhentian presiden diatur secara tegas juga
dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, untuk dapat melakukan perhentian
ini harus sesuai akan atauran tersebut jika tidak sesuai biasanya dikategorikan
sebagai tindak pidana makar. Mulai dari awal kemerdekaan hingga saat ini banyak
sekali tindak pidana makar yang berkembang di Indonesia. Media sosial adalah
wadah yang digunakan masyarakat untuk bertukar informasi dan juga mencari
informasi dengan perkembangan tersebut juga membawa makar kepada sarana
yang baru yaitu makar menggunakan media sosial sebagai sarannya. Fenomena
yang akhir-akhir ini terjadi dimasyarakat adalah banyaknya penghinaan dan
keinginan untuk membunuh presiden, ingin menggulingkan pemerintahan dan
juga ingin melepaskan diri dari indonesia yang mana diutarakan melalui media
internet dan disebarluaskan menggunakan media sosial juga. Lalu bagaimana
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan menggunakan media
sosial tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Makar, Media Soial, Pertanggungjawaban Pidana
031711133047 | 5775 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain