Karya Ilmiah
TESIS (3983) - Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau BPHTB adalah pajak atas perolehan
hak atas tanah dan bangunan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dikemudian
hari terjadi kelebihan pembayaran BPHTB, dalam studi kasus Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017 terjadi kelebihan pembayaran pajak tidak
terhutang pada tahun 2009 oleh PT Bumi Sawit Permai kepada KPP Pratama
Prabu Mulih yang baru diajukan pada tahun 2012. Terjadi perbedaan kewenangan
dalam pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, mengingat undang-undang
No 20 Tahun 2000, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi sejak 1 januari 2011 yang awalnya BPHTB diklasifikasikan
dalam Pajak Pusat, kemudian diganti dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi pajak Daerah.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1), (1a) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka sudah menjadi kewajiban
KPP Pratama Prabumulih untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
tidak terhutang tersebut.
Kata Kunci : Kelebihan Pajak, BPHTB, Kantor Pelayanan Pajak
031914253023 | 3983 Ade r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain