Karya Ilmiah
SKRIPSI (5767) - Anak Sebagai Kurir Dalam Tindak Pidana Narkotika
Anak sangat mudah terkena pengaruh dari luar, ketidakstabilan emosi yang
disebabkan oleh kepribadian anak sebagai individu yang belum matang
memberikan kemungkinan bahwa anak akan berperilaku menyimpang.
Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anak. Salah satu tindak
narkotika yang melibatkan anak sebagai pelaku berkaitan dengan peran anak
sebagai kurir. Apabila ditinjau dari konsep penyertaan bahwa terdapat kualifikasi
anak sebagai kurir yakni anak sebagai pelaku turut serta dan anak sebagai orang
yang disuruh lakukan. Adanya beberapa pertimbangan mengenai pemidanaan
anak yang tidak dapat dipersamakan dengan pemidanaan terhadap orang dewasa
maka pemerintah membentuk suatu aturan yang bersifat lex specialis dari KUHP
yang memberikan legalitas atau dasar hukum dalam melakukan penyelesaian
perkara anak yang melakukan tindak pidana. Peraturan yang dimaksud adalah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA). Anak yang berperan sebagai kurir dalam tindak pidana narkotika dapat
dijerat berdasarkan pasal-pasal sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-
Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam menerapkan aturan-
aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tidak dapat
mengesampingkan ketentuan yang bersifat lex specialis yang diatur dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengingat subjek hukum yang melakukan
tindak pidana adalah anak.
Kata Kunci: Anak, Kurir, Tindak Pidana Narkotika
031711133217 | 5767 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain