Karya Ilmiah
SKRIPSI (5764) - Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Ditinjau Dari Permenaker No. 6 Tahun 2016
Skripsi ini berjudul “PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
KEAGAMAAN TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI MELALUI SURAT
EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR M/6/HI.00.01/V/2020
DITINJAU DARI PERMENAKER NO. 6 TAHUN 2016” yang merupakan
penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer,
yaitu peraturan perundang-undangan, risalah putusan atau perundang-undangan
yang relevan dan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, jurnal-jurnal, serta surat
kabar cetak maupun elektronik. Atas bahan-bahan hukum tersebut dilakukan
analisis guna menjawab rumusan masalah, yaitu Kedudukan Hukum Surat Edaran
Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Upaya Hukum
Pekerja/Buruh yang Dirugikan Haknya Dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) Keagamaan.
Pada saat skripsi ini ditulis, Indonesia sedang dilanda pandemi corona virus
disease (Covid-19) yang menyebabkan kehidupan di masyarakat menjadi terbatas
dan berubah. Pandemi ini berdampak kepada aspek sosial dan ekonomi yang luas
serta menjadikan banyak kebijakan dari pemerintah yang harus dilakukan guna
mengatasi persebaran dan mempercepat pemulihan. Salah satu kebijakan dari
pemerintah adalah diedarkannya SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di
Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang
dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Surat edaran ini berisikan imbauan
untuk dapat membuka ruang dialog antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam
hal besaran pemberian THR Keagamaan maupun cara pembayarannya, yang mana
materi ini terkesan menyimpangi dari materi UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No.
6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Keagamaan.
THR Keagamaan merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan
dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan
dan terdapat konsekuensi hukum apabila terjadi keterlambatan pembayaran. SE
Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 yang notabenenya hanya berupa Surat Edaran
Menteri sejatinya tidak dapat mengatur berbeda atau menyimpangi ketentuan
peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini berkaitan pula dengan klasifikasi
surat edaran yang hanya berupa aturan kebijakan serta tidak bersifat mengatur dan
mengikat secara paksa seperti halnya peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Peraturan Perundang-Undangan, Aturan Kebijakan, Diskresi,
Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Ketenagakerjaan.
031611133188 | 5764 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain