Karya Ilmiah
SKRIPSI (5763) - Keabsahan Izin Usaha Pertambangan Sebagai Objek Sita Umum Oleh Kurator Dalam Perkara Kepailitan
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam dari berbagai bidang yang
melimpah, tak terkecuali dengan hasil galian tambangnya. Dengan suburnya dan
menyebarnya hasil galian tambang secara merata di Indonesia membuat banyaknya
perusahaan berbasis pertambangan yang hadir di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara setiap pihak yang hendak
melaksanakan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam beberapa kasus dinyatakan perusahaan berbasis pertambangan sebagai debitor
pailit. Penelitian ini bertujuan mencaritahu tentang keabsahan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang dimiliki debitor pailit menjadi objek sita umum atau harta
pailit oleh kurator guna membayar kewajiban debitor pailit kepada para kreditor.
Kata Kunci: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kurator, Harta Pailit, Hukum
Kepailitan.
031711133140 | 5763 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain