Karya Ilmiah
SKRIPSI (5752) - Persekongkolan Tender Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur (Analisa Putusan KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2013)
Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk
mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Dalam hal ini tidak disebut
jumlah yang mengajukan penawaran (oleh beberapa atau oleh satu pelaku usaha dalam
hal penunjukan/pemilihan langsung). Persekongkolan adalah suatu kerjasama antara
dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar
hukum. Pengertian tentang persekongkolan dalam tender menurut beberapa negara
adalah suatu perjanjian antara beberapa pihak untuk memenangkan pesaing dalam
suatu tender. Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terbuka maupun
diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum dimasukkan, atau
menciptakan persaingan semu, atau menyetujui/memfasilitasi, atau pemberian
kesempatan ekslusif, atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun
mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka
memenangkan peserta tender tertentu. Persekongkolan dalam tender dapat dibedakan
pada tiga jenis, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan
persekongkolan vertikal dan horizontal. Persekongkolan dalam tender dinyatakan
sebagai perilaku yang bersifat rule of reason, yaitu bahwa suatu tindakan memerlukan
pembuktian dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan
usaha yang sehat. Untuk itu dalam persekongkolan tender, perlu diketahui apakah
proses tender tersebut dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha. Terhadap persekongkolan dalam tender yang
melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada
BUMN, BUMD, atau Swasta), maka untuk menegakkan hukum persaingan KPPU
menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau
Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kata Kunci: Tender, Persengkongkolan, Peresekongkolan dalam Tender
030911141 | 5752 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain