Karya Ilmiah
SKRIPSI (5748) - Tanggung Jawab Direktur Yang Ultra Vires Yang Menyebabkan Kepailitan Perusahaan
Direksi Perseroan Terbatas mempunyai tugas dan wewenang menjalankan
pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dalam batas
yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Bilamana direksi perseroan melakukan perbuatan diluar dari maksud
dan tujuan perseroan serta melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh
Undang-undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar maupun keputusan RUPS,
maka perbuatan direksi tersebut dapat dikategorikan sebagai act of ultra vires.
Doktrin ultra vires adalah suatu doktrin yang menganggap batal demi hukum (null
and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang
diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada
Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin ultra vires ini berasal dari konsep hukum
Common Law (Inggris). Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 97 Undang-undang
Perseroan Terbatas, bilamana direksi melakukan act of ultra vires, maka direksi
harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh
perseroan. Pada kenyataannya masih sulit meminta pertanggungjawaban secara
pribadi kepada direksi perseroan yang terindikasi melakukan act of ultra vires.
Undang-undang Perseroan Terbatas merupakan regulasi yang mengatur limitatif
mengenai Perseroan Terbatas. Undang-undang Perseroan Terbatas secara prinsip
menganut doktrin ultra vires yang terlihat dalam rumusan beberapa klausul.
Namun secara tegas tidak dirumuskan sanksi terhadap pelanggaran ultra vires.
Diperlukan pengaturan tegas dan limitatif sehingga tidak memudarkan
pemahaman dalam praktek.
Kata Kunci: Doktrin Ultra Vires, Direktur, Tanggung Jawab, Perseroan,
Kepailitan
03161113308 | 5748 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain