Karya Ilmiah
SKRIPSI (5746) - Ratio Legis Ketentuan Wajib Hadir Dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Judul skripsi ini adalah “Ratio Legis Ketentuan Wajib Hadir Dalam
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali” yang menggunakan metode
penelitian hukum doktrinal (doctrinal reseacrh) melalui pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Skripsi ini difokuskan dengan rumusan masalah 1) Apakah secara hukum pemohon
peninjauan kembali dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap
putusan peninjauan kembali? Dan 2) Apa ratio legis terhadap kehadiran Terpidana
dalam upaya pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana?.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana
yang merupakan bentuk penegasan sikap oleh Mahkamah Agung terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa
permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali.
Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 angka 4
masih dapat dimungkinkan bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari 1
(satu) kali dengan catatan terdapat syarat ketat terbatas pada alasan yang diatur
dalam poin nomor 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek
perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan
satu dengan yang lain. Ratio legis terhadap kehadiran terpidana dalam upaya
pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan
Peninjauan kembali dalam Perkara Pidana adalah berkaitan dengan pelaksanaan
putusan pidana sebelumnya/eksekusi yang harus dijalani ketika terpidana
mengajukan sebagaimana prinsip yang melekat dalam upaya hukum peninjauan
kembali yaitu peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan pengadilan.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Dibatasi Hanya 1
(Satu) Kali, Ratio Legis, Kehadiran Terpidana
031711133015 | 5746 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain