Karya Ilmiah
SKRIPSI (5744) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku BDSM (Bondage, Discipline, Sadism And Masochism) Yang Mengakibatkan Luka, Cacat Atau Kematian
BDSM banyak dibicarakan dalam media sosial maupun dalam kehidupan
sehari-hari. Banyak masyarakat yang tertarik dan penasaran untuk sekadar
mengetahui atau terjun dalam dunia BDSM. Rasa penasaran dan
kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan kerugian seperti luka, cacat
atau kematian kepada partner BDSM scene. Tujuan dari penelitian ini
ialah mengkaji dan menganalisis batasan-batasan dalam BDSM yang dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta bentuk pertangungjawaban
pidana bagi pelaku BDSM yang mengakibatkan luka, cacat atau kematian.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Rumusan masalah pada penelitian
ini adalah: (1) Batasan-batasan dalam BDSM yang dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana, (2) Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
BDSM yang mengakibatkan luka, cacat atau kematian. BDSM bukan
merupakan tindak pidana walaupun sangat erat kaitannya dengan
kekerasan karena dilakukan dengan consent. Dalam ilmu kejiwaan,
sadisme dan masokisme termasuk dalam parafilia. Namun, penyimpangan
tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkan
pemidanaan dikarenakan bukan termasuk yang dikecualikan pada Pasal 44
KUHP. Sehingga, pelaku BDSM yang menyebabkan luka, cacat dan
hilangnya nyawa akan tetap dipidana.
Kata Kunci: BDSM, Pertanggungjawaban Pidana, BDSM Sebagai Tindak
Pidana.
031711133094 | 5744 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain