Karya Ilmiah
SKRIPSI (5745) - Persebaran Perolehan Suara Sebagai Syarat Keterpilihan Dalam Pemilihan Presiden Dengan Dua Pasangan Calon
Persebaran perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
merupakan sebuah syarat yang harus dipenuhi untuk memenangkan Pemilu
Presidens sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Namun
pada pasal tersebut tidak disebutkan target penerapannya yaitu terkait dengan
jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres. Sehingga,
muncul permasalahan, apabila hanya terdapat 2 pasangan calon Presiden dan
Wakil presiden saja, apakah tetap harus mengikuti syarat persebaran perolehan
suara sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat (3) ataukah dapat langsung
menggunakan simple majority sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat (4) UUD
NRI 1945. Dari permasalahan tersebut, dapat diambil 2 isu hukum, yaitu
konstitusionalitas persebaran perolehan suara sebagai syarat keterpilihan dalam
Pilpres, dan penafsiran badan peradilan atas persebaran perolehan suara dalam
Pilpres dengan dua pasangan calon. Untuk menganalisa kedua isu hukum tersebut,
penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.
Dalam isu hukum pertama, para perumus konstitusi merumuskan syarat tersebut
agar para calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya melakukan kampanye di
Pulau Jawa saja, namun juga melakukan di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga
calon yang terpilih mendapatkan legitimasi penuh baik dari rakyat secara
mayoritas, dan juga mendapatkan legitimasi dari seluruh wilayah Indonesia.
Adanya kepentingan legitimasi wilayah ini dikarenakan kondisi geografis dan
demografi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan persebaran penduduk
yang tidak merata. Mengenai isu hukum yang kedua, terdapat perbedaan
pandangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya nomor 50/PUU-XII/2014 berpendapat bahwasanya
pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 ditujukan untuk Pilpres dengan lebih dari 2
pasangan calon. Dalam Pilpres dengan dua pasangan calon, pasangan calon yang
terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah yang mendapat suara
terbanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6A ayat (4) UUD NRI 1945.
Sedangkan di sisi lain, Mahkamah Agung berpendapat bahwasanya syarat
perolehan persebaran suara tersebut merupakan threshold yang harus ada dan
tidak memandang berapa jumlah calon yang berkompetisi pada pilpres. Sehingga,
pendapat yang menurut penulis lebih relevan untuk Indonesia adalah tetap
menghitung persebaran perolehan suara dalam Pilpres dengan dua pasangan
calon.
Kata kunci: Pemilihan Presiden; Persebaran Suara; Syarat Pemenangan;
Threshold Pemenangan; Negara Kesatuan; Representasi; UUD NRI 1945
031711133155 | 5745 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain