Karya Ilmiah
SKRIPSI (5740) - Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Kasus Putusan Nomor 1316/PID.SUS/2020 Dan Putusan Nomor 205/PID.SUS/2019/PN.JKT.UTR
Hukum pidana di Indonesia secara khusus tidak mengatur terkait
prostitusi secara online. Namun, dalam beberapa putusan pengadilan,
prostitusi online sering kali dikaitkan kepada tindak pidana perdagangan
orang dikarenakan prostitusi online yang melibatkan muncikari
memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana
tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut
menimbulkan pertanyaan mengenai unsur apa yang menyebabkan
seorang muncikari dapat dikatakan telah memenuhi unsur perbuatan
tindak pidana perdagangan orang dan apakah persetujuan seksual oleh
pekrja seks Komersial dapat menghapus unsur pidana seorang
muncikari. Dari pertanyaan tersebut ditemukan jawaban bahwa unsur
eksploitasi merupakan unsur penentu seorang muncikari dikatakan telah
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan persetujuan seksual
bukanlah alasan penghapus pidana seorang muncikari. Oleh karena itu,
dalam penulisan ini, penulis membahas lebih jauh terkait unsur
eksploitasi dan persetujuan seksual (sexual consent) terhadap korban
tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Kata Kunci : prostitusi online, perdagangan orang, tindak
pidana.
031711133067 | 5740 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain