Karya Ilmiah
SKRIPSI (5741) - Status Aset Harta Debitor Pailit Yang Dibeli Secara Angsuran Melalui Sewa Guna Usaha Dan Belum Lunas
Kepailitan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh debitor
yang mengalami keadaan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada
pihak kreditor, penyelesaian keadaan tersebut debitor dibantu oleh kurator
membayar utang-utang tersebut menggunakan harta-harta milik debitor pailit.
Harta-harta milik debitor pailit yang termasuk ke dalam harta pailit diuraikan dalam
Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Namun perlu adanya klasifikasi secara rinci terkait
harta debitor pailit beserta perolehannya yang termasuk harta pailit. Skripsi ini
bertujuan untuk menjabarkan mengenai klasifikasi harta pailit serta upaya hukum
yang dapat dilakukan kurator terhadap harta dengan sewa guna usaha secara lebih
rinci. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normative dengan mengkaji secara sistematika norma dan aturan hukum yang
berlaku. Dalam melakukan perjanjian sewa guna usaha, tidak termasuk ke dalam
harta atau boedel pailit karena didasari dengan status kepemilikan dari objek yang
di sewakan. Namun kurator dapat melakukan upaya dengan didasari Pasal 36 dan
Pasal 38 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Apabila perjanjian tersebut diakhiri dengan
membeli objek sewa maka perlu penilaian kembali apakah objek tersebut dapat
meningkatkan nilai harta pailit atau merugikan harta pailit.
Kata kunci: Kepailitan, Debitor, Kreditor, Sewa guna usaha.
031711133193 | 5741 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain