Karya Ilmiah
TESIS (3981) - Status Hak Atas tanah Yang Telah Terjual Dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sebagai Salah Satu Harta Kekayaan Pengembang Yang Diputus Pailit
Jual-beli yang mana dilakukan oleh masyarakat dengan objek jual-beli
terhadap hak atas tanah, dilakukan dengan suatu perjanjian. Apabila dalam jual-beli
hak atas tanah tersebut terjadi suatu persyaratan yang ditentukan oleh para pihak
dalam jual-beli hak atas tanah yang belum dipenuhi maka penandatanganan para
pihak terhadap Akta Jual-Beli hak atas tanah belum dapat dilakukan dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah. Atas dasar keadaan tersebut dan untuk kelancaran
tertib administrasi pertanahan sebagaimana kewajiban seseorang yang akan
memperoleh hak atas tanah wajib untuk mendaftarkan haknya sebagaimana dalam
PP Pendaftaran Tanah, maka ditemukan suatu inovasi hukum yaitu dengan
dibuatnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penyusun dalam tesis ini
memfokuskan untuk menganalisis permasalahan hukum mengenai jual beli dengan
akta PPJB, yang juga dikaitkan dengan keadaan kepailitan pengembang yang
merupakan perseroan terbatas. Dan sasaran penyusun dalam tesis ini adalah untuk
mengkaji mengenai bagaimana status perjanjian jual beli dengan objek jual beli
yaitu hak atas tanah yang sebelum pernyataan pailit terhadap debitor sudah
dilakukan perbuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta
perlindungan hukum bagi pembeli dengan akta PPJB setelah pengembang
dinyatakan pailit dengan tipe penilitian yuridis normatif dan dengan pendekatan
Perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. PPJB yang
sudah lunas, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung peralihan haknya secara
hukum sah, sedangkan PPJB yang belum lunas peralihan haknya belum terjadi
karena belum memenuhi unsur tunai dan terang. Dengan adanya kepailitan, PPJB
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang tidak dapat dilanjutkan dengan adanya kepailitan berdasarkan
Pasal 34 UUK-PKPU. Pasal 36 UUK-PKPU menyebutkan bahwa kurator dapat
melanjutkan atau tidak perjanjiannya. Mengenai bentuk perlindungan hukum
kepada pemilik akta PPJB yang sudah lunas yang berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 kamar perdata angka 7 menjadi dasar
argumentasi bahwa bukti peralihan haknya sudah secara hukum demikian pula
dengan yurisprudensi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 15/Gugatan lain-
lain/2016/PN Niaga.Sby. Bagi pemilik PPJB yang belum lunas dapat meminta ganti
rugi dan ditempatkan sebagai kreditor konkuren.
Semoga tesis ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan lebih bagi pembaca.
Kata Kunci ; Kepailitan, Jual Beli Rumah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli
031624105010 | 3981 Aba s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain