Karya Ilmiah
SKRIPSI (5728) - Perampasan Aset Pelaku Penipuan Di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban
Penipuan dalam bidang investasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang berusaha
mengumpulkan dana yang bersumber dari masyarakat yang bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa
penipuan investasi bertentangan dengan pasal 378 KUHP. Ketentuan mengenai
perampasan asset dijelaskan pada beberapa ketentuan undang-undang dalam
hukum pidana. Perampasan asset pelaku tindak pidana penipuan investasi dapat
dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
terhadap segala harta kekayaan pelaku yang berkaitan langsung atau tidak
langsung dengan tindak pidana penipuan investasi yang dilakukannya. Dan
langkah pada pemulihan kerugian korban tindak pidana penipuan investasi dapat
dilakukan melalui perampasan hasil tindak pidana yang diatur dalam KUHAP
atau dalam UU TPPU.
Kata Kunci ; Investasi, Perampasan Aset, Tindak Pidana.
031611133043 | 5728 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain