Karya Ilmiah
SKRIPSI (5729) - Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia
Penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2019 yang
dilaksanakan secara serentak nasional, untuk memilih Presiden/Wakil
Presiden dan anggota legislatif adalah dalam rangka pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Namun pada faktanya,
pelaksanaan pemilu serentak tersebut justru menimbulkan berbagai
problematika. Melihat permasalahan tersebut, Perkumpulan Untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem) mengajukan judicial review terhadap Undang-
Undang Pemilu yang kemudian lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk
menganalisa ratio decidendi dan model sistem pemilihan umum serentak
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terhadap
pelaksanaan pemilihan umum serentak di Indonesia. Tipe penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan koseptual,
pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil
dari penelitian menyatakan bahwa ratio decidendi dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 adalah mempertegas keberadaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Penyelenggaraan
pemilu lima kotak bukanlah satu-satunya gagasan yang berkembang dan
diperdebatkan selama perubahan UUD 1945. Mahkamah telah
memberikan enam alternative model pemilu serentak yang dinilai tetap
konstitusional. Model yang lebih ideal untuk diterapkan di Indonesia
dalam pelaksanaan pemilu serentak kedepannya adalah model keempat
yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019, yakni pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya baru
dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DRPD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan
Bupati/Walikota. Terlepas model mana yang nantinya akan diterapkan
untuk pemilu selanjutnya adalah wewenang dari pembentuk Undang-
Undang.
Kata Kunci: Model sistem pemilu, Pemilu Serentak, Putusan Mahkamah
Konstitusi, ratio decidendi.
031711133019 | 5729 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain