Karya Ilmiah
SKRIPSI (5737) - Restrukturisasi BUMN Migas Melalui Holding Virtual
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis
legalitas restrukturisasi holding virtual serta akibat hukum dari holding virtual
BUMN migas secara keseluruhan. Penelitian ini merupakan doctrinal research
dengan menganalisis hubungan antara peraturan hukum dengan permasalahan yang
ada. Dalam menemukan titik temu dari masalah, penulis juga memasukkan doktrin-
doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Holding Migas di Indonesia yang telah
berjalan sejak tahun 2018 terus melakukan transformasi dengan membentuk
beberapa subholding baru. Konsep yang diterapkan pemerintah dalam Holding
Migas adalah holding virtual dimana tidak ada perubahan dari sisi legalitas para
subholding dan anak perusahaan. Konsep holding virtual ini masih baru dan belum
terdapat pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, namun tahapan yang dilalui
dalam masa transisi ini mengikuti ketentuan hukum positif tentang Perseroan
Terbatas. Penerapan holding virtual diawali melalui Keputusan Menteri BUMN
Nomor SK-198/MBU/06/2020 dimana Pertamina sebagai holding BUMN migas
sekaligus pemilik saham yang memiliki hubungan khusus dengan subholdingnya.
Namun dengan adanya prinsip separate legal entity, terdapat garis pemisah yang
membuat holding terlepas dari segala akibat dari tindakan hukum subholding.
Holding hanya bertugas mengordinasikan perusahaan subholding sesuai dengan
hierarki dalam tataran manajemen perusahan holding. Hal itu sesuai dengan
pendekatan perseroan tunggal yang ada pada UUPT dimana subholding merupakan
subjek hukum yang mandiri.
Kata kunci: Restrukturisasi, Holding, Legalitas. Holding Virtual
031711133239 | 5737 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain