Karya Ilmiah
SKRIPSI (5736) - Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi Yang Perusahan Terkait Tidak Tutup
Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar adanya efisiensi yang dilakukan oleh suatu
perusahaan menimbulkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengusaha seperti, pengusaha diwajibkan untuk memberikan suatu uang pesangon
sebanyak dua kali dari ketentuan yang telah diatur serta hak-hak pekerja yang
lainya. Efisiensi juga memiliki suatu batasan-batasan agar dapat dilakukan dengan
sah atau memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam Undang-Undang yang berlaku diatur bahwa efisiensi dilakukan karena
perusahaan memang membutuhkan efisiensi tersebut karena perusahaan telah
mengalami suatu kesulitan sehingga memaksa pengusaha untuk melakukan suatu
efisiensi. Adapun efisiensi disebabkan karena keadaan yang sulit dalam
perusahaan sehingga menyebabkan kerugian di dalam perusahaan. Terdapat juga
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika terdapat perselisihan
mengenai pemutusan hubungan kerja atas dasar efisiensi seperti, mediasi,
konsiliasi sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Penyelesaian Pemutusan
Hubungan Industrial.
03711133093 | 5736 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain