Karya Ilmiah
TESIS (3971) - Akibat Hukum Belum Ditetapkan Notaris Penerima Protokol Dari Notaris Yang Telah Meninggal Dunia
Judul tesis ini adalah Akibat Hukum Belum Ditetapkannya Notaris
Penerima Protokol dari Notaris yang Telah Meninggal Dunia. Tesis ini
berlandaskan penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan
masalahnya adalah 1) Untuk menganalisa mengenai penyerahan protokol notaris
yang telah meninggal dunia, dan 2) Untuk menganalisa mengenai kewenangan
Majelis Pengawas Daerah mengenai penyerahan protokol.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai penyerahan protokol
notaris yang telah meninggal dunia dan untuk menganalisa mengenai kewenangan
Majelis Pengawas Daerah mengenai penyerahan protokol, berdasarkan pengaturan
yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan
Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris.
Pada penelitian ini diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan
Notaris pasal 62, protokol notaris diserahkan salah satunya apabila karena notaris
meninggal dunia, dan berdasarkan Pasal 63 penyerahan protokol notaris dilakukan
paling lama 30 hari setelah notaris penerima protokol oleh Majelis Pengawas
Daerah, dan dilakukan oleh Ahli Waris notaris kepada notaris lain yang ditunjuk
oleh Majelis Pengawas Daerah, namun apabila dalam 30 hari protokol tersebut
belum diserahkan, maka Majelis Pengawas Daerah berwenang untuk mengambil
protokol notaris. Apabila kemudian telah ditunjuk notaris penerima protokol oleh
Majelis Pengawas Daerah, tetapi protokol tersebut tidak segera diserahkan oleh ahli
waris, maka para pihak yang dirugikan yaitu negara dapat menggugat ahli waris
dari notaris yang telah meninggal dunia tersebut dengan dasar hukum Pasal 1365
BW tentang perbuatan melawan hukum, atau dapat dituntut dengan Pasal 372
KUHP tentang penggelapan apabila ahli waris dengan sengaja tidak menyerahkan
protokol tersebut karena protokol merupakan arsip negara dan bukan barang
warisan. Apabila Majelis Pengawas Daerah yang tidak segera menunjuk notaris
penerima protokol, maka dapat digugat sebagai turut tergugat dengan dasar hukum
Pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum karena telah lalai dalam
menjalankan jabatannya.
Kata Kunci : Notaris, Protokol Notaris, Penyerahan Protokol Notaris yang
Telah Meninggal Dunia, Ahli Waris, Majelis Pengawas Daerah
031914253025 | 3971 Put a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain